PASUNDAN EKSPRES – Bambang Tri Mulyono penggugat ijazah Jokowi akhirnya menyerah, dia mencabut gugatannya.
Melalui kuasa hukumnya Bambang mencabut gugatannya pada Kamis 27 Oktober 2022.
Perkara tersebut mulanya didaftarkan Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dan teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
Bambang melayangkan gugatan itu pada 3 Oktober
Selain Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, petitum pertama dari gugatan adalah meminta hakim mengabulkan seluruh gugatan.
Baca Juga:6 Rekomendasi Weekend di Jakarta, dari Jalan-jalan di Taman Kota sampai StaycationMentan: Indonesia Diharapkan Jadi Pusat Pengembangan Pangan Global Negara Tropis
Dalam petitum kedua, penggungat meminta agar Jokowi dinyatakan telah melakukan berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
Sementara, dalam petitum ketiga, penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.