Ini Sanksi untuk ASN dan Kepala Desa yang Tidak Netral

Sanksi untuk ASN dan Kepala Desa yang Tidak Netral
Asisten daerah 1 bidang pemerintahan Rahmat Effendi
0 Komentar

SUBANG-Jelang Pemilu 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa dan perangkat desa di ingatkan untuk menjaga netralitas.

Asisten pemerintahan daerah 1 Setda Kabupaten Subang Rahmat Effendi mengatakan, walaupun pemilu masih cukup lama pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Subang memperingatkan kepada Kepala Desa dan perangkatnya agar tetap menjaga netralitas.”Itu sudah kami sampaikan kepada mereka,” ujarnya.

Rahmat menyampaikan, pihaknya akan terus memberikan imbauan, dikarenakan pada pelaksanaan Pilkada 2018 ada kepala desa yang diberikan sangsi karena mendukung salah satu pasangan calon ” itu ada, bahkan ada juga ASN yang dapat teguran, oleh karena itu imbauan kita terus lakukan,” Paparnya.

Baca Juga:76 Ribu Warga Subang Diusulkan Terima Set Top Box Gratis, Ini Syarat PenerimanyaKedelai Naik, Pengrajin Tahu dan Tempe Datangi Kantor DKUPP Subang

Senada dengan Rahmat,  Sekertaris Daerah Kabupaten Subang Asep Nuroni mengatakan, bahwasanya ASN tidak boleh berpolitik praktis dan juga harus menjaga netralitas nya,” sudah ada regulasi nya, dan akan ada sangsinya,” tegasnya. (ygo/ded)

0 Komentar