Samsat Bebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua, Berlaku 1 November hingga 23 Desember

Samsat
0 Komentar

Termasuk, kata Lovita, dengan mengikuti kebijakan ini maka pemilik dijamin akan adanya legalitas pemilik kendaraan bermotor, memudahkan proses administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor, mempermudah klaim asuransi kecelakaan.

Selain itu juga, menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain. Juga, memudahkan proses untuk duplikat STNK ketika hilang, terhindar dari pajak progresif atau blokir BBNKB II akibat membeli kendaraan bekas serta dapat memanfaatkan layanan pembayaran digital untuk pembayaran pajak tahunan selanjutnya.(ygo/ysp)

0 Komentar