LIHAT JUGA: 17 Cara PDKT Lewat Chat Agar Tidak Bosan
Cara Menyadap Whatsapp Istri di Luar Negeri, Ampuh Tinggal Klik!
Berikut cara menggunakan WhatsApp Hack.
- Instal plugin ini di browser Chrome desktop atau kunjungi situs web, silahkan Klik: WA HACK
- Jika browser tidak mendukung ekstensi Chrome, salin dan tempel tautan ke browser Anda
- Setelah memuat skrip, masukkan nomor Whatsapp apa pun di kotak input
- Klik tombol ‘Lanjutkan’ dan pilih semua opsi
- Tunggu antara 4-7 menit hingga skrip kami dieksekusi
- Gunakan browser handphone seperti Chrome atau Mozilla dan buka Whatsapp Web atau Klik: WA Web
- Lalu akan muncul barcode,
- Scan barcode tersebut di handphone pasangan.
Untuk Scan BARCODE, Maka pergi ke setting dan klik whatsapp web kemudian scan
Setelah berhasil discan, maka cara tersebut bisa juga untuk memantau pasangan tanpa ketahuan
Baca Juga:Selebgram Makassar yang Lagi Viral Inisial DN dan PI, Tarif Kencan JutaanAsuransi Mobil Syariah Terbaik dan Terjangkau Di Akhir Tahun 2022, Begini Cara Memilihnya
Perlu diketahui, bahwa menyadap sesuatu tentu saja ada aturan-aturan yang berlaku, sehingga gunakanlah secara bijak dan dengan izin pasangan
Sebab dalam Undang-Undang Telekomunikasi pasal 40 hingga pasal 31 UU ITE, Hukum dan Pasal tentang Penyadapan sebagai berikut:
Pasal 31 UU ITE
Dalam pasal 31 UU ITE dijelaskan bahwa seseorang yang sengaja yang tidak memiliki hak atau melawan hukum melakukan penyadapan atas dokumen elektronik atau informasi elektronik pada sistem elektronik orang lain.
Pasal 40 UU ITE
Sedangkan dalam pasal 40 Undang-Undang Telekomunikasi dijelaskan bahwa setiap orang dilarang untuk menyadap berbagai macam informasi yang diberikan dalam berbagai hal apapun.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
Undang undang yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini disebut dengan istilah intersepsi.
Intersepsi sama saja dengan penyadapan, dimana menurut UU ITE penyadapan atau intersepsi adalah kegiatan guna mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.