PASUNDAN.JABAREKSPRES.COM – Jadwal Pencarian PKH 2022 Tahap 1 Sampai 4, November Langsung Cair, Klik Ini!
Jadwal Resmi PKH Tahap 4, Bansos PKH dicairkan pada bulan November 2022 dengan 7 kriteria keluarga penerima Bansos (KPM) dari Kemensos.
Adapun untuk Jadwal Resmi PKH Tahap 4 ini yakni bisa kita lihat pada Jadwal Pencarian PKH 2022 Tahap 1 Sampai 4, November Langsung Cair, Lengkap jawaban tanggal berapa Bansos PKH tahap 4 cair?. Kita simak jawabannya di bawah.
Baca Juga:Profil Selebgram Makassar yang Lagi Viral Inisial DN dan PI, Masih Belia!Cara Menyadap Whatsapp Istri di Luar Negeri, Ampuh Tinggal Klik!
Belum lama ini, Kementerian Keuangan pun sudah menyalurkan bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) senilai Rp21,33 triliun mencapai 74,3 persen dari alokasi anggaran Rp28,71 triliun.
“Bantuan ini ditargetkan diberikan kepada 10 juta penerima,” jelas Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata.
Bansos PKH merupakan bantuan yang diberikan Kemensos kepada 7 golongan tertentu, yakni ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
PKH akan kembali cair pada November 2022 sebagaimana jadwal resmi yang dibagikan Kemensos.
PKH Tahap 4 Kapan Cair 2022?
Jadwal Pencarian PKH 2022 Tahap 1 Sampai 4, November Langsung Cair, Klik Ini!
Jadwal Resmi Pencairan Bansos PKH 2022
- PKH tahap 1 cair pada Januari, Februari, Maret
- PKH tahap 2 cair pada April, Mei, Juni
- PKH tahap 3 cair pada Juli, Agustus, September
- PKH tahap 4 cair pada Oktober, November, Desember
PKH yang cair pada bulan November 2022 adalah penyaluran PKH 2022 tahap 4 yang mulai cair sejak bulan Oktober.
Apabila di bulan Oktober tidak cair, maka besar kemungkinan PKH akan dicairkan pada bulan November ini atau bulan Desember 2022.
Ini 7 Penerima Bansos PKH 2022
- Ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Anak usia dini 0-6 tahun menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Anak SD menerima Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
- Anak SMP menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.
- Anak SMA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.
- Lansia menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
- Difabel menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.