Berdasarkan hasil interogasi, IS mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana perdagangan orang, dengan cara memasarkan Selebgram DN dan Pl kepada pelanggan.
“IS menerima calon pelanggannya menggunakan aplikasi Whats App dengan mematok tarif sebesar Rp 2 juta,” ujar Kompol Dharma.
Kompol Dharma, IS pun memaparkan, dia menelfon F untuk mempertemukan calon pelanggan kepada DN lantran dia masih ada pekerjaan lain. (Jni)