PASUNDAN.JABAREKSPRES.COM – Vonis Indra KENZ 10 Tahun dengan Aset Disita Negara, Korban Pun Kecewa!
Vonis Indra Kenz yang dihadiri Para korban investasi bodong Binomo berubah menjadi lautan air mata, setelah mendengar vonis hakim, sontak para korban menjadi geram terbawa suasana saat vonis Indra Kenz berlangsung
Hal itu lantaran, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang memutuskan vonis Indra Kenz 10 tahun penjara dan juga menyita harta milik terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Baca Juga:Download Lagu MP3 Juice Youtube Tanpa Aplikasi versi November 2022, Klik Ini10 Situs Manga Terbaik Versi November 2022, Bahasa Inggris dan Translate ke Indonesia
Berbagai Aset dan barang bukti kepunyaan Indra Kenz dari hasil investasi penipuan Binomo disebut akan dirampas negara, bukan dikembalikan kepada para korban investasi bodong tersebut.
Aset yang jadi barang bukti dan dirampas negara tersebut adalah:
Majelis hakim pun memaparkan, bahwa Indra Kenz sudah melakukan perjudian, maka barang bukti tersebut dianggap sebagai judi, Oleh sebab itu, hakim mutuskan untuk melakukan perampasan.
Hal tersebut dipaparkan oleh Ketua Hakim Rahman Rajagukguk, dalam persidangan terdakwa Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Senin, 14 November 2022.
Vonis Indra KENZ 10 Tahun dengan Aset Disita Negara, Korban Pun Kecewa!
“Barang bukti nomor urut 220 sampai dengan barang bukti nomor urut 258 harus dirampas untuk negara,” jelas ketua hakim Rahman dirangkum dari fin.co.id via akun youtube Kompas pada Selasa, 15 November 2022.
Keputusan Majelis hakim membuat para korban binomo kecewa karena barang bukti Indra Kenz dirampas untuk negara, bukan untuk dikembalikan kepada korban.
Salah satu korban Binomo menyampaikan bahwa pihak korban sudah dirampok negara.
Perihal itu diungkapkan saat menyaksikan keputusan sidang Indra Kenz di PN Tangerang.
Baca Juga:POCO M5 Series Bisa Didapatkan Mulai 11 November!POCO M5 Series Resmi Hadir! Smartphone Nge-GAS untuk Maksimalkan Performance dan Entertainment Bagi #GenerasiMaksimal
“Kita ditipu, sekarang keputusan hakim mengecewakan, kita dirampok oleh negara. Perampokan ini tidak benar. Tidak ada lagi keadilan, kita tahu kondisi korban seperti apa.,” ucap seorang korban binomo di hadapan para jurnalis.
Di samping itu, ada dari para korban yang berteriak dan menuntut uang korban agar dikembalikan
“Sekarang apa? harta hasil penipuan disita negara? dihukum tapi harta diberikan ke negara. Apa ini hasil korupsi negara, uang negara? tidak, ini uang korbanya,” jelas salah satu korban Binomo Indra Kenz