PURWAKARTA-Badan Pengawasan Pemilu, Polres dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta berkumpul membahas dan mekanisme penanganan pidana Pemilu, Selasa (15/11).
Pertemuan tiga lembaga penegak hukum yang tergabung dalam sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) tersebut dilaksanakan di Aula Hotel Prime Plaza Purwakarta.
“Intinya, hari ini agendanya menyamakan persepsi tiga pilar, Bawaslu, Polres dan Kejaksaan dalam rangka penanganan pidana pemilu,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Purwakarta, Siti Nurhayati kepada wartawan.
Baca Juga:Kejari Musnahkan BB Perkara Pidana1.361 Balita Kekurangan Gizi, Stunting jadi Prioritas Penanganan
Di tempat yang sama, Koordinator Divisi Pencegahan dan Humas Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos menyampaikan beberapa bentuk pelanggaran pidana pemilu. Di antaranya politik uang, merusak Alat Peraga Kampanye (APK), kampanye di luar jadwal, intimidasi penyelenggara, hingga menghilangkan hak pilih seseorang.
“Sebisa mungkin, semua potensi pelanggaran ini kita cegah. Kecuali sudah terjadi, maka penindakannya menjadi wajib,” ucap Binos.(add/sep)