Ngeri! 14.029 Karyawan di SUBANG Terkena PHK Per Oktober, Begini Kata Disnakertrans

Ngeri! 14.029 Karyawan di SUBANG Terkena PHK Per Oktober, Begini Kata Disnakertrans
Ngeri! 14.029 Karyawan di SUBANG Terkena PHK Per Oktober, Begini Kata Disnakertrans (ilustrasi ruang meeting dan kerja, via unsplash - Campaign Creators)
0 Komentar

“Data PHK yang tidak terlaporkan baik melalui Dinas, Apindo, Serikat Pekerja, BWI maupun pekerja yang tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan /tidak mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) jumlahnya bisa lebih besar lagi,” katanya.

Menurutnya, kondisi ini yang memicu data tingkat pengangguran terbuka di Jawa Barat menjadi tinggi dan melahirkan kasus PHK massal di industri padat karya. Dari hasil penelusuran dan penelaahan Disnakertrans, penyebab kondisi ini datang dari berbagai sebab eksternal dan internal.

Penyebabnya, antara lain dampak langsung dari pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir, lalu terjadinya perlambatan ekonomi dunia yang menyebabkan berkurangnya permintaan produk padat karya Jawa Barat, ditambah adanya perang Ukraina dan Rusia.
“Dari sisi internal provinsi kenaikan UMK di sejumlah kabupaten/kota di Jawa Barat yang terlalu tinggi membuat kemampuan pengusaha di sektor padat karya membayarkan kewajiban tidak semuanya merata,” jelasnya.

Baca Juga:UPDATE! Link Download Carx Street, Android iOS dan PC Lengkap MOD APK Edisi NovemberSri Asih 2022 Full Movie, Lengkap Link Download Film Indonesia Terbaru Versi November 2022

Lalu, menurut Taufik adanya alihdaya teknologi dan metode kerja di sejumlah industri yang menurunkan kebutuhan pada sumber daya manusia. “Dari sisi internal perusahaan terjadi pula kesalahan pengelolaan bisnis dan peningkatan biaya produksi,” tuturnya.
Taufik mengatakan, pihaknya sudah melakukan sejumlah langkah mitigasi, antara lain melakukan pendampingan dan pembinaan pada perusahaan. “Sebelum Perusahaan melakukan PHK disarankan untuk melakukan langkah-langkah yang kami usulkan,” katanya.

Langkah Mitigasi

Langkah tersebut yakni melakukan efisiensi, dengan cara mengurangi upah dan fasilitas pekerja level atas, misalnya tingkat manajer dan direktur mengurangi shift kerja, membatasi atau menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja dan mengurangi hari kerja.
Kemudian meliburkan atau merumahkan pekerja secara bergilir untuk sementara waktu. Tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya. Memberikan pensiun dini bagi yang sudah memenuhi persyaratan.

Guna menyikapi perlambatan ekonomi global, Disnakertrans menurut Taufik, sejak Bulan Januari 2022 terus berkoordinasi dengan BWI-ILO, agar dapat bernegosiasi dengan buyer untuk memberikan relaksasi terkait “kepatuhan aturan ketenagakerjaan” dan dicarikan potensi-potensi pasar baru di luar pangsa pasar Eropa dan Amerika.

Sementara untuk persoalan adanya daerah yang memiliki UMK tinggi, pihaknya melakukan pemetaan dan koordinasi antar lembaga untuk cipta kondisi penetapan Upah Minimum Tahun 2023 sesuai dengan ketentuan.

0 Komentar