PASUNDAN EKSPRES – Berapa UMP Jawa Barat 2023? Sebelumnya pemerintah mulai tetapkan UMP (Upah Minimum Provinsi).
Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMP Jawa Barat 2023 sudah ditetapkan naik sebesar 10 persen.
Kenaikan UMP Jawa Barat 2023 ini akan mulai ditetapkan per 1 Januari 2023 mendatang.
Baca Juga:Senegal VS Belanda Piala Dunia Hari Ini, Mampukah Senegal Bongkar Benteng Kokoh Pertahanan Belanda?Rekor Baru pada Pembukaan Piala Dunia 2022, Qatar Menjadi Tuan Rumah Pertama yang Kalah dalam Laga Pembuka
Aturan soal UMK tertuang dalam peraturan menteri ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.
Peraturan menteri tersebut dibubuhu tanda tangan menteri ketenagakerjaan, Ida Fauziah pada 16 November 2022.
Namun Pemerintah masih membahas terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Di Jawa Barat UMP 2023 diproyeksikan naik sebesar 8 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi menjelaskan skema penetapan UMP 2023 ada perubahan dan tidak mengacu lagi ke PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
UMP Jawa Barat 2023 Tidak Naik 10 Persen
Perhitungan UMP tahun depan tak hanya dihitung berdasarkan tingkat inflasi atau laju pertumbuhan ekonomi (LPE), karena ada beberapa poin acuan yang ditambahkan
“Tadi saya mendengarkan arahan langsung dari Pak Mendagri dan Bu Menaker bahwa 2023 ini ada sedikit perubahan. Jadi perkiraannya 7-8 persen untuk UMP termasuk di Jawa Barat,” kata Rachmat saat ditemui wartawan di Rumah Dinas Wagub Jabar
Rachmat menyatakan kenaikan UMP Jabar hingga 8 persen baru sebatas perkiraan.
Pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mengenai besaran UMP untuk tahun 2023 mendatang.
Baca Juga:Kebakaran di Subang Timpa Warung Nasi Manang Pasar Panjang, Damkar Beberkan KronologisnyaKebakaran di Subang Hari Ini, Satu Kios di Pasar Panjang Terbakar, Pemadam Kebakaran Masih Berupaya Memadamkan Api
“Itu hasil kompromi, karena para buruh menginginkan kenaikan 13 persen. Sementara kondisi sekarang, termasuk di Jawa Barat sedang tidak baik terutama di industri padat karya. Tapi yang jelas, kami masih menunggu secara resmi suratnya. Angka pastinya kita masih menunggu surat dari Kemenaker,” ucapnya.
Jika tidak ada perubahan, penetapan UMP di Jabar bakal dilakukan pada 28 November 2022.
Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK), Disnaker menargetkan pembahasan itu bisa disahkan pada 7 Desember 2022.
Padahal jika ada kenaikan 10 persen maka ada tiga wilayah di Jawa Barat yang UMK-nya paling tinggi.
Gaji buruh di wilayah-wilayah tersebut bahkan dihitung senilai lebih dari Rp5 juta.
Wilayah-wilayah tersebut adalah Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Bekasi.