Mall di Subang, Pembangunan Ditunda Lagi! Ini Klarifikasi Kepala Bidang Pasar DKUPP

Mall di Subang, Pembangunan Ditunda Lagi! Ini Klarifikasi Kepala Bidang Pasar DKUPP (ilustrasi mall, via Unsplash-Anotia Wang)
Mall di Subang, Pembangunan Ditunda Lagi! Ini Klarifikasi Kepala Bidang Pasar DKUPP (ilustrasi mall, via Unsplash-Anotia Wang)
0 Komentar

Pembangunan Mall di Subang Jawa Barat tertunda sekian kali, Pembangunan Mall Pujasera di Kota Subang Jawa Barat direncanakan kembali tahun 2023

Kepala Bidang Pasar DKUPP Kabupaten Subang Junaidi memaparkan perihal progres pembangunan Mall Pujasera, Bahwa hingga sekarang ini masih tahap pengkajian oleh tim Panitia Seleksi (Pansel) pemerintah daerah Subang, Selain dari mempersiapkan Fisibility Study.

Menurut Junaidi, pembangunan Mall Pujasera di Kota Subang itu tidak dapat dilakukan di akhir tahun 2022 ini, Hal itu katanya, dengan kesiapan dan persiapan termasuk kedepannya akan digunakan sistem lelang, sehingga dijadwalkan terealsiasi tahun 2023 .

Baca Juga:UPDATE! Cara Melihat Chat yang Sudah Dihapus di WA Pasangan Tanpa Aplikasi!Catatan Harian Dahlan Iskan: Kekuatan Maaf

“Proses memakan waktu yang lama, karena ada tahapan-tahapan, sehingga tidak akan terealisasi di tahun 2022 ini,” Jelasnya,

Junaidi mengatakan bahwa untuk sekarang ini, pertokoan Pusat jajanan serba ada (Pujasera) di Subang Jawa Barat itu direncanakan bakal di kelola oleh BUMD PT Subang Sejahtera, dan kolaborasi dengan BP4D yang menjadi bagian perekonomian Sekretariat Daerah.

“Pertokoan nya rencananya akan di kelola oleh PT Subang Sejahtera,” Jelasnya.

Mall di Subang, Pembangunan Ditunda Lagi! Ini Klarifikasi Kepala Bidang Pasar DKUPP

Sebelumnya, diberitakan perihal Pembangunan Mall Pelayanan Publik Kabupaten Subang tertunda. Pengembang meminta perpanjangan waktu untuk pembangunan tersebut 6 bulan.

“Mereka mengajukan perpanjangan waktu selama 6 bulan kedepan dan itu masih dalam pengkajian kami,” jelas  Kepala Bagian Kerjasama Pemda Subang Eva Dahlia.

Pengkajian yang dilakukan menyeluruh,  faktor cuaca, ketersediaan bahan material dan juga pekerja.

Eva mengatakan, tiada sanksi Mall Pelayanan Publik Kabupaten Subang yang tertunda dari TKKSD kepada pihak pengembang PT BEJ, disebabkan tidak ada Perjanjian Kerjasama (PKS), namun hanya MOU saja, apalagi untuk pembangunan itu adalah termasuk hibah.

Baca Juga:IOH Luncurkan Layanan Pengiriman Instan 30 Menit, Tingkatkan Kenyamanan Pembelian Kartu SIM Secara OnlineRefleksi Hari Guru Nasional: Jangan Terjebak Euforia Belaka

“Ya kalo sanksi tidak ada, jika PT tersebut tidak sanggup , maka lahan harus dikembalikan lagi ke Pemda, toh ini kan hibah” pungkasnya.

Kepala DPMPSTP Kabupaten Subang H Dadang Kurnianudin pun memaparkan bahwa, selagi menunggu pembangunan itu, pihaknya mengambil Opsi MPP Digital, sebagai bentuk implementasi Peraturan Presiden nomor 89 tahun 2021 pasal 9 Ayat 2.

0 Komentar