Daftar UMK Jawa Barat 2023, Naik 8 Persen, Bekasi Tertinggi!
Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Jawa Barat 2023 telah dirilis dan mengalami kenaikan 8 persen mulai tanggal 1 Januari 2023
Peraturan UMK tersebut tertuang dalam peraturan menteri ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023 dengan ditandatangani Ida Fauziah pada tanggal 16 November 2022.
Apabila terdapat kenaikan UMK sebesar 8 persen, maka terdapat 3 wilayah di Jawa Barat dengan UMK tertinggi.
Gaji buruh di 3 wilayah ini melebihi 5 juta rupiah