SUBANG– Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Subang dipastikan tidak akan Cair di Bulan November 2022.
“Betul, TPP Tidak Akan Cair di Bulan November 2022 ini tidak ada ” Kata Sekertaris BKAD Kabupaten Subang M Chairil Syahdu.
Tidak adanya TPP tersebut disamping instruksi Presiden RI, juga pemberlakuan gaji 13-14 ketika hari raya Idul fitri 2022 yang dibayarkan 50 persen.
Baca Juga:Pemkab Karawang Donasi Rp355 Juta Bantu Korban Gempa CianjurWarga Pantura Subang Digegerkan Penemuan Mayat Tanpa Busana di Pesawahan, Tidak Ditemukan Tanda-tanda Kekerasan
Chairil menyebut, untuk besaran TPP PNS di Subang bervariasi, tergantung penilaian kinerja juga pangkat dan golongan mulai dari Rp1-30juta.
“Itu tergantung ya, pangkat, golongan juga penilaian kinerja,” ujarnya.
Dari 12 ribu jumlah PNS yang ada di Kabupaten Subang anggaran yang disiapkan perbulan mencapai Rp20 miliaran untuk membayar TPP. (ygo/ded)