UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Upah Kabupaten/Kota Dipastikan Naik Semua

UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen Upah Kabupaten/Kota Dipastikan Naik Semua
UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen Upah Kabupaten/Kota Dipastikan Naik Semua
0 Komentar

LIHAT JUGA: Daftar Kenaikan UMP Jakarta 2023, Lengkap Pulau Jawa dan Banten, Klik Ini!

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jawa Barat Rahmat Taufik Garsadi menjelaskan, perhitungan UMP menggunakan Permenaker 18/2022 sesuai ketentuan Pemerintah Pusat, merupakan keputusan terbaik. Sebab dengan menggunakan Permenaker maka semua kabupaten/kota UMK- nya akan naik.

Jika UMP 2023 masih menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan seperti yang diharapkan pengusaha, maka UMP 2023 hanya naik 6,5 persen.

Baca Juga:Cara Download Game Carx Street Racing Gratis Versi Super Lengkap, Klik di Sini!Cara Download Minecraft 1.19 dan 1.20 Android iOS dan PC Desember 2022 Versi Lengkap!

Sebagai bayangan, UMP Jabar 2022 yang menggunakan PP 36/2021 naik hanya 1,72 persen atau Rp31.135,95 dari UMP 2021.

Konsekuensi lain upah minimum kabupaten/kota (UMK) maksimal naik hanya 3 persen, bahkan ada empat daerah yang tidak naik sama sekali karena berlaku faktor pembatas.

“Dengan Permenaker ini semua kabupaten/kota (naik UMK- nya).   UMP (naiknya) di atas inflasi, sesuai dengan tuntutan dari para buruh untuk menjaga daya beli,” kata Taufik.

Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Taufik menjelaskan, akan tergantung kepada pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota bersangkutan.

Kemungkinannya ada yang UMK-nya naik di atas 7,88 persen seperti Kabupaten Karawang. Tapi ada juga daerah yang naiknya di bawah 7,88 persen seperti Kabupaten Banjar. Adapun batas akhir pengumuman UMK oleh bupati/wali kota adalah pada 7 Desember 2022.

0 Komentar