Buruh Minta Kenaikan Upah Minimum Kabupaten 13 Persen

Upah Minimum Kabupaten
BELUM SEPAKAT: Depekab, Pengusaha dan buruh masih membahas Kenaikan Upah Minimum Kabupaten. USPE SAPELOUH/PASUNDAN ESKPRES
0 Komentar

Penguasa dan Pengusaha Belum Sinkron

KARAWANG-Pembahasan tentang kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang tahun 2023 hingga saat ini masih belum rampung. Pasalnya, keinginan buruh belum sinkron dengan pihak pengusaha maupun unsur penguasa yang masuk di dalam Dewan Pengupahan daerah setempat.

Pihak perwakilan buruh di Karawang tetap menginginkan kenaikan upah 2023 sebesar 13 persen dari nilai upah saat ini. Hal itu mengacu kepada kebutuhan hidup di daerah lumbung padi yang juga terus melonjak naik.

Keinginan kaum buruh itu disampaikan melalui forum resmi bersama dewan pengupahan maupun melalui aksi unjuk rasa. Mereka telah beberapa kali menggelar demontrasi untuk menuntut kenaikan upah sesuai keinginan kelompoknya. “Kami dari buruh meminta kenaikan 13 persen,” ujar Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Karawang, Suparno.

Baca Juga:Ridwan Salam: Bantuan Jangan Sampai Dipotong Aparat DesaDiduga Mal’administrasi, DBHP dan Siltap Pesimis Terbayar

Suparno mengaku hingga saat ini dirinya belum mendapat kejelasan mengenai sikap Pemkab Karawang atas usulan kaum buruh tersebut. Oleh karena itu aliansi buruh Karawang giat menyuarakan aspirasinya melalui aksi unjuk rasa di halaman Pemkab Karawang.

Dihubungi terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Rosmalia Dewi menyatakan, nilai kenaikan UMK 2023 di Karawang belum disepakati. “Belum ada. Nanti setelah ditandatangan Bupati akan kami sampaikan ke publik,” katanya singkat.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya. Adapun UMP Jabar tahun 2022 sebesar Rp1.841.487,31.

Sementara UMK Karawang tahun 2022 adalah Rp 4.798.312. Jika usulan buruh diterima pada angka 13 persen, maka UMK Karawang bakal mencapai Rp 5.422.092,56.(use/vry)

0 Komentar