PASUNDAN EKSPRES – Cara Daftar Kartu Indonesia Pintar Untuk SD Sampai SMA, Siswa jenjang SD, SMP, SMA dan SMK bisa dapat bantuan ini apabila punya Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Cara Daftar Kartu Indonesia Pintar Untuk SD Sampai SMA, Simak cara daftar dan membuat KIP di bawah ini.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan tanda bahwa siswa tersebut berhak mendapat bantuan pendidikan dari Pemerintah.
Baca Juga:Update! 5 Tempat Wisata Terbaru 2022 yang Ada di Kota Subang, Cocok Untuk Liburan Bersama Keluarga di Akhir Tahun 2022 ini!Free Link Nonton Anime Spy x Family Part 2 Episode 10 Sub Indo, Anya Berusaha Mendapatkan Bintang Stellar Perdana!
Bantuan yang bisa didapat oleh siswa yang punya KIP yakni Program Indonesia Pintar (PIP), BLT Anak Sekolah untuk jenjang SD-SMA Sederajat dari Kemensos, hingga bantuan KIP Kuliah dari Kemdikbud dan Kemenag.
Adapun cara daftar dan membuat KIP cukup mudah. Namun, ada beberapa kriteria siswa yang bisa mendapat Kartu Indonesia Pintar.
KIP diperuntukan bagi keluarga miskin dan rentan miskin yang ingin menyekolahkan anaknya yang berusia 7-18 tahun secara gratis.
Adapun 5 berkas yang perlu disiapkan untuk membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP), yaitu:
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Raport hasil belajar siswa
- Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah
Cara daftar, dan cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) berikut ini.
Alur dan tata cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP):
Siswa dan orangtua mendaftar ke sekolah dengan membawa KKS
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merupakan tanda bahwa orang tuanya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.
Baca Juga:Free Link Download Resident Evil 4 Mod Apk Unlimited Ammo 2022, Unlock All Level dan Darah Kebal!Free Link Download Game Squid Honey v1.0 Mod Apk Unlimited Money 2022, Full Darah Tidak Habis-habis!
Kemudian, sekolah akan mengusulkan nama siswa calon penerima KIP ke dinas pendidikan
Sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mencatat dan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
Setelah itu Disdik/Kemenag kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon ke penerima KIP ke Kemdikbud/Kemenag.