Pasalnya, lanjut dia, ketika hanya ditetapkan UMP dan UMK, banyak perusahaan yang membayar upah pekerjanya disamakan dengan pekerja 0 tahun. “Jadi, kami mohon kepada Pak Gubernur juga kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk bisa diperhatikan lebih lanjut,” ujarnya.
Gus Ahad juga berharap, semoga pada tahun ini tidak lagi terjadi kondisi-kondisi yang melelahkan. “Yang bisa menghabiskan energi terkait dengan pengupahan para buruh di Jawa Barat,” ucapnya.(add/sep)