Gus Ahad Minta Gubernur Terbitkan Pergub, Solusi Kenaikan Upah Pekerja Masa Kerja di Atas 1 Tahun

Gus Ahad Minta Gubernur Terbitkan Pergub, Solusi Kenaikan Upah Pekerja Masa Kerja di Atas 1 Tahun
Gus Ahad Minta Gubernur Terbitkan Pergub, Solusi Kenaikan Upah Pekerja Masa Kerja di Atas 1 Tahun
0 Komentar

Pasalnya, lanjut dia, ketika hanya ditetapkan UMP dan UMK, banyak perusahaan yang membayar upah pekerjanya disamakan dengan pekerja 0 tahun. “Jadi, kami mohon kepada Pak Gubernur juga kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk bisa diperhatikan lebih lanjut,” ujarnya.

Gus Ahad juga berharap, semoga pada tahun ini tidak lagi terjadi kondisi-kondisi yang melelahkan. “Yang bisa menghabiskan energi terkait dengan pengupahan para buruh di Jawa Barat,” ucapnya.(add/sep)

0 Komentar