SUBANG-Sebanyak Tiga Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan kelas II Subang diusulkan Terima Remisi Natal Tahun2022.
“Kita usulkan Tiga dari Delapan Narapidana untuk mendapat remisi khusus Natal ” Ujar Kepala Seksi Bina Dik Lapas Subang Cepy Mulyawan, Selasa (14/12).
Menurutnya, di Lembaga Pemasyarakatan kelas II Subang total narapidana yang merupakan umat Nasrani ada Delapan orang, namun Lima diantaranya tidak lolos dan memenuhi persyaratan untuk di usulkan mendapatkan remisi.
Baca Juga:Lirik dan Arti Lagu Mangku Purel Munggah Ning Semeru, Trending di YoutubeSyarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 Tahun 2023, Insentif Sampai Rp4,2 juta
Syarat untuk mendapatkan remisi adalah Narapidana sudah memenuhi syarat administratif dan substantif, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Lima Narapidana tidak memenuhi syarat administratif dan Substantif sehingga tidak di usulkan dalam Remisi Khusus Natal 2022,” Papar Kepala Seksi Bina Dik Lapas Subang Cepy Mulyawan.
Lebih lanjut kata dia, untuk usulan remisi tersebut, Dua Narapidana di usulkan mendapat remisi (pengurangan tahanan) selama 30 hari , sedangkan untuk satu narapidana lainya di usulkan mendapatkan remisi selama 45 hari. (ygo/ded)