KARAWANG-Sebanyak 65 pengembang perumahan di Karawang, diduga kabur dan belum menyelesaikan kewajibannya menyerahkan prasarana sarana dan utilitas (PSU). 65 pengembang terancam sanksi dan ditanggapi serius pengurus asosiasi perumahan.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asprumnas Jawa Barat, Abun Yamin Syam, menilai apa yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah Karawang, melalui Kepala Bidang Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Karawang, Anyang Saehudin, merupakan hal yang positif dan wajar.
“Apa yang disampaikan oleh Pak Anyang Saehudin, adalah hal yang wajar dan positif. Kami mendukung langkah penertiban dan pengejaran kepada pengembang, yang tidak menyerahkan sarana dan prasarana serta utilitas kepada Pemda. Kami menyadari jika hal itu terjadi, maka yang dirugikan adalah para konsumen yang tinggal di perumahan tersebut,” katanya.
Baca Juga:DLHK Mulai Garap RTH Eks Lahan Pasar Rengasdengklok Seluas 1,5 HaHiswana Migas Usulkan Sidak Pemakaian Gas Melon pada PNS
Lebih lanjut, Abun menegaskan, ke depan Asprumnas, akan menggelar forum resmi yang melibatkan Dinas PRKP, APH, ATR/BPN, Asosiasi Pengembang, serta stakeholders lainnya, sehingga persoalan ini akan ada informasi yang jelas.
Kepala Bidang Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Karawang, Anyang Saehudin mengatakan, dalam Pasal 6 ayat (10) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan, penyerahan PSU paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan dan sesuai rencana tapak yang disetujui Pemda. Pemkab Karawang juga telah menggandeng Kejaksaan Negeri Karawang untuk menelusuri jejak pengembang perumahan yang kabur. Mulai dari nama pengembang, alamat, dan apakah masih berkiprah di Karawang.
“Kami ingin membantu masyarakat, karena yang dirugikan masyarakat kami,” kata Anyang.
PSU yang dimaksud, Anyang menjelaskan, prasarana jaringan jalan, pembuangan air limbah, saluran pembuangan air hujan, dan tempat sampah. sarana perniagaan, pelayanan umum dan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi dan olahraga, pemakaman atau tempat pemakaman, pertamanan dan ruang terbuka hijau, serta sarana parkir.