Cara Mengurus Paspor dan Syarat-syarat Pembuatannya, Berikut Cara-cara Mengurus Paspor Online Terbaru 2022!

Cara Mengurus Paspor dan Syarat-syarat Pembuatannya
0 Komentar

Dilansir dari laman Imigrasi.co.id, biaya membuat paspor adalah sebagai berikut:

Biaya pembuatan Paspor 2022 biasa 48 halaman:Rp 350.000.

Biaya pembuatan Paspor 2022 biasa 48 halaman elektronik atau e-pasport:Rp 650.000.

Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

Nah jadi itulah pembahasan mengenai Cara Mengurus Paspor dan Syarat-syarat Pembuatannya.

Semoga Bermanfaat dan Terima Kasih.

(dbm)

0 Komentar