SUBANG-Komunitas Muslim Biker Indonesia (KOMBI) Subang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) , dan DKM Al-Musabaqoh berkolaborasi menggelar pelatihan imam masjid di Masjid Agung Al-Musabaqoh Subang, Sabtu (17/12).
Acara tersebut dimulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB menghadirkan dua narasumber profesional, pertama KH Abdu Manaf SAg yang membawakan materi terkait Fiqih dan Adab Imam dan kedua Ustad Dedi Kuswandi SQ MAg terkait Talaqi Al-Quran bersanad/Standarisasi Bacaan Al-Quran.
Acara ini disambut antusias dan bahagia oleh masyarakat Subang, terbukti yang menghadirinya sebanyak 100 orang yang berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Subang.
Baca Juga:bank bjb Beri Kemudahan Dapatkan Tiket Road To Now Playing Festival 2023Ratusan Pengurus NU Subang Ikuti PKPNU di Ponpes Raudlatul Hasanah
Baik dari Subang selatan dan utara. Mereka mewakili dari masing -masing DKM dan MUI di Kecamatan di Kabupaten Subang.
Ketua KOMBI Subang, Hari Hermawan mengaku bahagia acara pelatihan imam yang digelar secara swadaya ini dapat berjalan dengan lancar.
Tanpa kolaborasi berbagai pihak, terutama MUI dan DKM Masjid Al-Musabaqoh acara tersebut tidak akan berjalan lancar dan sukses. Tak terkecuali juga dukungan luar biasa dari para sponsor. Diantaranya, Lampu satu resto, apotek hans, Berkah Bumi Ciherang dan sponsor lainnya.
“Acara ini bertujuan untuk pemberdayaan ummat agar setiap Masjid memiliki Imam yang sesuai dengan tuntunan. Jangan sampai waktu solat akibat tidak adanya imam yang kompeten jadi saling tunjuk,” ungkap Hari kepada awak media Minggu (18/12).
Dijelaskan Hari, padahal posisi Imam sangat penting tidak bisa sembarang orang harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu yang dalam kegiatan kali ini diajarkan dan dibahas.
“Acara pelatihan imam ini pesertanya terbatas . Peserta yang ikut minimal berusia 18 tahun. Dan ia harus rekomendasi MUI atau DKM setempat ia tinggal. Batas pendaftaran sebelumnya tanggal 15 Desember 2022. Adapun fasilitas yang didapat bagi semua peserta konsumsi,
modul dan sertifikat, dan Sanad Al-Fatihah bagi yang berhak (pelaksanaan ujian diatur kemudian),”pungkasnya.(ysp)