Pasundan Ekspres – Cara mendapatkan siaran tv digital dengan antena biasa kini sudah bisa kamu praktikan dengan mudah.
Belakangan, masyarakat diminta untuk mengganti TV analog ke digital sesuai dengan keterangan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Maka dari itu, kekhawatiran muncul karena beberapa masyarakat menganggap harus membeli TV baru yang telah bisa untuk menyiarkan siaran digital.
Jangan khawatir, sebab kamu dapat menikmati siaran TV digital menggunakan TV lama atau tabung dengan banyak cara. Kabar baiknya, siaran TV digital tersebut bisa kamu pakai menggunakan antena biasa.
Baca Juga:Nonton Film Serigala Terakhir 2, Full Episode Klik di Sini Gratis!Cara Membuat Bitl.y Mudah dan singkat, Simak di Sini!
Bagaimana cara mendapatkan siaran TV digital dengan antena biasa? Melansir dari berbagai sumber, berikut cara-cara yang bisa kamu praktikan.
Pastikan Tayangan TV Digital Sudah Tersedia
Cara memperoleh siaran TV digital dengan antena biasa yang pertama adalah memastikan siaran TV digital telah tersedia dengan memeriksa wilayah yang kamu tempati.
Kamu dapat menikmati situs siaran digital dengan mengakses siarandigital.kominfo.go.id/informasi/lembaga-penyiaran atau mendownload aplikasi Sinyal TV Digital melalui Google Play Store.
Mempunyai Antena UHF
Menonton siaran TV digital bisa memakai antena UHF yang mayoritas digunakan untuk menonton siaran TV analog.
Oleh karena itu, ada baiknya kamu untuk tidak membuang antena UHF karena masih dapat dimanfaatkan ketika akan berpindah ke siaran TV digital.
Sebagai tambahan, antena UHF ini bisa juga digunakan di dalam ruangan atau di luar ruangan.
Cara Mendapatkan Siaran TV Digital dengan Antena Biasa, Mudah dan Praktis!
Memiliki Set T0p Box DVB-T2
Baca Juga:Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru 2023 Singkat dan MenarikFree Link Download Minecraft Mod Combo Apk 2022, Klik di Sini!
Kemudian, cara mendapatkan siaran TV digital dengan antena biasa adalah mempunyai set top box DVB-T2.
Kamu dapat memperoleh set top box gratis dari Kominfo dengan syarat yang sudah ditetapkan.
Sebagai informasi, tidak semua masyarakat dapat memperoleh alat ini dengan gratis.
Sebab, ada beberapa syarat yang mesti terpenuhi sebagai berikut :
- Warga miskin yang tercatat di DTKS Kementerian Sosial atau perangkat daerah bidang sosial
- Memiliki TV analog
- Melampirkan KTP
- Mempunyai hunian di wilayah yang terkena penghentian siaran TV analog