Sejak ditemukannya dan dikembangkan motor listrik, sangat berguna dan dibutuhkan dalam dunia modern seperti sekarang ini. Motor listrik digunakan sebagai tenaga penggerak yang cukup banyak dipakai dalam instalasi rumah tangga, industri dan transportasi. Motor listrik banyak digunakan karena harganya sangat murah dan relatif mudah pengoperasiannya.
Motor listrik adalah suatu peralatan yang merubah energi listrik menjadi energi gerak. Menurut Lorentz ketika sebuah kawat dengan panjang l dialiri arus sebesar I dan diletakkan pada suatu medan magnet sebesar B, maka akan timbul gaya Lorentz pada kawat tersebut. Dengan mengombinasikan gaya Lorentz dan definisi arus listrik, maka dapat dihitung besarnya gaya Lorentz pada kawat yang lurus yaitu:
l = panjang kawat (m)
I = Kuat arus yang mengalir pada kawat (A)
B = Kuat medan magnet (Tesla)
a = sudut yang dibentuk oleh B dan I
Inilah keadaan yang biasanya selalu dikondisikan secara nyata yakni agar gaya Lorentz dapat selalu maksimal, medan magnet dikondisikan selalu tegak lurus dengan arus listrik yang mengalir.
Baca Juga:Lirik dan Terjemah Lagu Graduation NTC Memiliki Makna yang DalamFree Link Baca Manhwa Night Smoke Chapter 5
Pemerintah tengah menggodok aturan pemberian insentif atau subsidi motor listrik yang rencananya diberlakukan tahun depan.
Pemerintah tengah menggodok aturan pemberian insentif atau subsidi motor listrik. Subsidi tersebut rencananya akan berlaku tahun depan.
Adapun besaran subsidi tersebut adalah motor listrik sebesar Rp 8 juta. Selain itu, subsidi Rp 5 juta juga diberikan bagi pemiliki motor konvensional yang mengkonversikan kendaraannya menjadi motor listrik.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan bahwa pemberian insentif tersebut berdasarkan kajian dan perbandingan dari negara lain yang memiliki kemajuan dalam industri kendaraan listrik.
“Contoh negara Eropa, mereka lebih maju karena pemerintah berikan insentif. Kalau kita lihat, Cina dan Thailand juga berikan insentif,” kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita,
Namun demikian, subsidi hanya diberikan pada motor listrik buatan pabrik Indonesia. Dengan demikian, motor listrik impor tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi tersebut.
Berikut daftar dan harga motor listrik yang bisa mendapatkan subsidi