SUBANG-Salah satu warga Compreng, Syuhada (36) menjadi teroris dalam persitiwa penggeledahan indekos di Sukoharjo – Jawa Tengah tahun 2019 lalu. Syuhada sudah menjalani hukuman di Lapas Cianjur dan sudah bebas. Meski demikian Syhada masih menjalani bimbingan di Bapas Subang.
“Yang bersangkutan warga Subang. Kita yang melakukan monitoring selama masa bimbingan,” kata Kasi Bimbingan Dewasa Balai Pemasyarakatan Subang, Aris Oktoparisi.
Mantan Napiter tersebut, awalnya menjalani hukumannya di Lapas Cianjur. Namun karena penjaminnya (kerabat, red) ada di wilayah hukum Bapas Subang, pihaknya menerjunkan Pelaksana Kemasyarakatan (PK) untuk memonitoring ke rumahnya. Tidak hanya itu saja, Syuhada pun berkewajiban untuk wajib lapor tiap bulannya ke Bapas Subang.
Baca Juga:Pamanukan Aman, Warga Tidak Lagi MengungsiDesa Sirnabaya dapat 200 Paket Sembako
Aris mengatakan, yang bersangkutan saat ini terlihat baik, juga sudah diterima oleh masyarakat di lingkungannya. Meski demikian, pihaknya tetap memberikan bimbingan dan imbauan agar tidak melakukan hal-hal yang meresahkan dan membahayakan lagi.
“Kita mengingatkan, juga mengimbau kepada yang bersangkutan menjelang Nataru ini,” terangnya.
Dijelaskan Aris, untuk pembinaan yang dilakukan ke mantan napi teroris tersebut, memamg berbeda dengan napi pidana lainnya. Harus menyadarkan dan memberikan pandangan positif secara perlahan.
Sebelumnya, pada awal bulan Desember 2022 Densus 88 Anti Reror menggelar pelatihan budi daya pertanian bagi 10 mantan napi teroris. Salah satu diantaranya, adalah Syuhada di lahan pertanian Shangiang Sri Ciasem – Subang.
Kepala Densus 88 Anti Teror Polri Irjen Pol Marthinus Hukom mengatakan, pembinaan tersebut dilakukan untuk memberdayakan mantan napiteroris, agar memiliki penghasilan dan tak kembali lagi bergabung dengan kelompok teroris.(ygo/vry)