SUBANG- Menjelang Natal Dan Tahun Baru, tim Gabungan yang terdiri dari TNI, Polri , Bapas dan Lapas melakukan penggeledahan ke seluruh kamar sel di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Subang.
Dalam penggeledahan yang dilakukan ditemukan barang terlarang mulai dari 3 Handphone,Charger, Terminal listrik modifikasi, Gunting, Paku,Cutter, Besi, Gelas, Piring, Kipas angin, speaker aktif dan sendok stainless.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Subang Tommi Hendri Bc.IP.S.Sos mengatakan kegiatan yang dilakukan tersebut berdasarkan surat edaran Dirjenpas nomor : PAS- 1883.PK.05.08 tahun 2022 , Surat edaran Kakanwil Jawa Barat nomor : W.11-PK.05.08-13517 tanggal 14 Desember 2022 tentang peningkatan kewaspadaan menghadapi perayaan natal dan tahun baru. Juga kepala Kantor wilayah Jawabarat nomor : W.11-PK.08.06.-13596 tentang pelaksanaan operasi gabungan pada Lapas/ Rutan/ LPKA dilingkungan kantor wilayah kementerian hukum dan ham.
Baca Juga:Tega, Ayah Tiri di Subang Tega Siksa Anaknya Hingga TewasJelang Perayaan Natal, Gereja Kristus Sang Penabur Lakukan Persiapan
“Atas dasar surat edaran tersebut kita melakukan penggeledahan ke kamar sel narapidana,” ujarnya.
Menurutnya, Operasi Gabungan tersebut dalam rangka peningkatan kewaspadaan menghadapi perayaan Nataru, dimana seluruh kamar sel dari enam Blok di Lapas Subang dilakukan pemeriksaan.
Dijelaskan nya, dalam penggeledahan tersebut ditemukan benda – benda terlarang di kamar sel Narapidana
“untuk pelakunya diberikan sanksi mulai dari Register F, hingga tidak akan diusulkan mendapatkan remisi,” tegasnya. (ygo/ded)