Tepat di Hari Natal, Lapas Subang Kurangi Masa Tahanan Tiga Narapidana 15 Hingga 30 Hari

Tepat di Hari Natal, Lapas Subang Kurangi Masa Tahanan Tiga Narapidana 15 Hingga 30 Hari
0 Komentar

SUBANG-Tiga narapidana di Lapas Subang terharu mendapatkan remisi (pengurangan masa tahanan) saat Hari Raya Natal.

Salah satu narapidana penerima remisi Natal Tomy Sapurta Ong (63) mengaku bahagia mendapatkan Remisi pada Natal ini.

“Saya bersyukur atas pemberian remisi ini,” ungkapnya deraya menitikan air mata saat ditemui Pasundan Ekspres, Minggu (25/12).

Baca Juga:Polsek Pusakanagara Tertibkan Warga Penyapu Uang Koin di Jalur Pantura, Warga Bisa Dapat Uang Rp 100 Ribu Setiap HariSari Ater Sambut Libur Nataru, Benahi Fasilitas Hingga Libatkan Seniman Hibur Pengunjung 

Narapidana yang terlibat kasus KDRT tersebut, mengatakan ia kerap beribadah di gereja yang ada di dalam Lapas termasuk saat Natal ini.

“Saya rindu anak-anak saya, tiap Natal tiba kami selalu berkumpul,” ujarnya.

Kepala Lapas Subang melalui Kasi Bina Dik Cepy Mulyawan mengatakan, pemberian remisi secara simbolis digelar pada pukul 07.00 WIB. Sebelum proses pemberian remisi, mereka mendengarkan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI.

“Narapidana yang mendapatkan Remisi khusus Natal adalah narapidana yang beragama Kristen Katholik dan Protestan dengan catatan telah memenuhi syarat administratif dan syarat substantif serta berkelakuan baik,” katanya.

Menurut Cepy, jumlah narapidana Lapas kelas II A Subang yang beragama Kristen ada sebanyak delapan orang. Dari jumlah itu, hanya tiga orang saja yang mendapat remisi.

“Narapidana dari pidana umum dua orang remisi 30 hari, dan dari narkotika satu orang remisi 15 hari,” katanya.(ygo/ysp)

 

0 Komentar