Dikutip dari polantassurabaya.id SIM Baru Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan :
SIM C Rp.100.000
SIM A Rp.120.000
SIM A Umum Rp.120.000
SIM BI/Umum Rp.120.000
SIM BII/Umum Rp.120.000
SIM D Rp.50.000
SIM Perpanjangan
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan :
SIM C Rp.75.000
SIM A Rp.80.000
SIM A Umum Rp.80.000
SIM BI/Umum Rp.80.000
SIM BII/Umum Rp.80.000
SIM D Rp.30.000
Berikut ini syarat administrasi yang harus dipenuhi pemohon SIM A:
~ Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
Pemohon melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
Baca Juga:Apa Itu Torsi Berikut Pengertian dan Peran Terhadap MobilFree Link Anime Peter Grill and the Philosopher’s Time – Super Extra Sub Indo All Chapter
~ Pemohon melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dalam pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.
~ Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
~ Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina.
~ Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Terimakasih telah berkunjung,, jangan lupa untuk membaca artikel lain yang telah kami sediakan. tunggu artikel-artikel lainnya. Sampai jumpa dan semoga hari kalian menyenangkan
(kas)