KARAWANG-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang diimbau tidak mengambil cuti berbarengan dengan libur akhir tahun 2022 dan tahun baru 2023. Hal itu tertuang dalam surat edaran Sekretaris Daerah Karawang nomor 800/7712/BKSDM tentang Imbauan Penundaan Cuti.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Disiplin Pegawai BKSDM Karawang Gerry Sigit Samrodi mengatakan, surat edaran tersebut memuat aturan agar para kepala perangkat daerah yang diberi tugas sebagai pengguna anggaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD), juga pegawai yang bertugas sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), bendahara pengeluaran (BP), bendahara pengeluaran pembantu (BPP), atau pegawai lain terkait pengelola keuangan agar menunda cuti tahunan atau libur akhir tahun selama Desember 2022.
“Dari lima dinas, alhamdulillah tidak satupun kami temukan yang melaksanakan cuti. Yang bolos juga tidak ada. Kalau sakit ada di Disparbud, tapi disertai dengan keterangan sakit dari dokter,” ujarnya.
Baca Juga:Proses Hukum Pelaku Penipuan Emas Palsu di PegadaianRidwan Kamil Bahas Infrastruktur di Subang
Gerry menyebut ASN yang kedapatan cuti atau bolos dapat dikenakan sanksi sedang. Mulai dari teguran 1, teguran 2, dan teguran 3, hingga penundaan tambahan penghasilan pegawai (TPP). “Itu sesuai PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Gerry.
Hingga libur Nataru berakhir, Gerry mnegimbau ASN tak megambil cuti atau bepergian ke luar kota. Apalagi pandemi Covid-19 masih ada. “ASN (pengelola keuangan) tidak diperkenankan cuti untuk memastikan serapan anggaran ini terlaksana dan tidak ada pelayanan yang terganggu,” katanya.(use/vry)