10 Kendaraan Mewah Tunggak Pajak Rp267 Juta

Pajak
TUNGGAKAN: Ahmad Zayidin saat menjelaskan kendaraan mewah yang menunggak pajak. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Sebanyak 10 kendaraan roda empat yang masuk kategori mewah di Subang menunggak Pajak kendaraan ditahun 2022. Kendaraan yang harga pembeliannya diatas Rp1 miliar tersebut, dimiliki oleh perusahaan dan pribadi. “Iya betul, ada 10 kendaraan mewah di atas Rp1 miliar telat membayar pajak,” ijar Kepala Seksi Pendataan dan penetapan pengelolaan daerah wilayah Kabupaten Subang, Ahmad Zayyidin Ansori LC, Rabu ( 28/12).

Menurut data, lanjut dia di Kabupaten Subang ada sebanyak 34 kendaraan roda empat kategori mewah, yang harganya di atas Rp1 miliar. Mobilnya, berbagai merk, mulai dari Lexus, BMW, Alphard Vellfire, dan lainnya. “Kendaraan mewah tersebut dimiliki oleh perusahaan, expatriat, hingga beberapa orang warga Subang,” katanya.

“Total tunggakan dari 10 kendaraan mewah tersebut mencapai Rp267 jutaan dengan denda keterlambatan Rp63 jutaan. Pembayaran pajak 1 unit kendaraan bisa mencapai Rp15-35 juta pertahunnya,” imbuhnya.

0 Komentar