SUBANG– Kasus guru sodomi muridnya di Subang kini sudah masuk tahap II, Tersangka dan Barang Bukti diserahkan ke Kejaksaan Subang.
Tersangka AAZ (50) yang merupakan guru honorer tersebutrencananya akan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Subang pada awal tahun 2023.
“Betul, hari ini Tahap II kasus guru cabuli dan sodomi muridnya,” Ujar Kepala seksi pidana Umum Kejaksaan Negeri Subang Pinos Permana SH.
Baca Juga:Warga Desa Legonwetan Subang Keluhkan Kinerja Kepala Desa, Ini PenyebabnyaJelang Taun Baru, Satpol PP Subang Gencar Operasi Miras
Tersangka AAZ adalah seorang guru honorer SMP-IT Wilayah Pantura Kabupaten Subang, telah mencabuli 14 orang muridnya yang kesemuanya laki-laki.
Modus Tersangka, memanggil korbannya ke ruangan disalah satu sekolah dan diminta untuk memijat yang akhirnya disuruh memegang alat kemaluan tersangka. Selain itu tersangka menyodomi korbannya.”Dari 14 murid, 2 orang diantaranya di sodomi,” paparnya.
Dalam tahap II tersebut, kata Pinos turut hadir Psikolog salah satu korban dan juga barang bukti berupa celana dalam, baju dan lainya.
“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 81 dan 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,”tukasnya. (ygo/ded)