KARAWANG-Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang menyebut tujuh kecamatan di Kabupaten Karawang rawan narkoba. Hal itu diungkapkan Kepala BNNK Karawang Dea Rhinofa, Senin (2/1).
Dea menerangkan, daerah rawan yakni Karawang Timur, Kotabaru, Telukjambe Timur, Cikampek, Kecamatan Klari, Karawang Barat dan Lemahabang.
“Tetap semua wilayah diwaspadai, tapi memang tujuh kecamatan itu paling sering dilakukan pengungkapan,” kata Dea.
Dikatakannya, sepanjang tahun 2022 BNN Karawang telah menyelidiki 11 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, dengan jumlah tersangka 18 orang.
Baca Juga:Anne Ratna Mustika Buka Komunikasi dengan RakyatDPMPTSP Karawang Catat Penerbitan 13.142 NIB di Tahun 2022
Guna mendukung perang melawan narkotika, kata Dea, pihaknya melakukan pendekatan smart power approach, dengan pemanfaatan teknologi informasi. Misalnya melakukan penyebarluasan informasi dan edukasi melalui media sosial. Juga bekerjasama dengan Pemkab Karawang melalui Tanggap Karawang atau Tangkar. “Ada 5 laporan selama tahun 2022 yang telah diselesaikan 100 persen,” ujar Dea.
BNN Karawang meningkatkan ketahanan masyarakat melalui program Desa Bersinar di empat desa, yakni Desa Sirnabaya, Pinayungan, Purwasari, dan Lemahmulya. Program ini diikuti dengan kegiatan ketahanan keluarga anti narkotika dengan melakukan intervensi terhadap 10 keluarga, dengan melibatkan 20 anggota keluarga mulai dari bapak, ibu, dan anak.
Sebagai langkah membentengi para remaja dari narkoba, dilakukan pencegahan lingkungan pendidikan melalui kegiatan remaja teman sebaya yang diikuti oleh 10 remaha dengan tingkat pendidikan SMP-SMA.
“Remaja dari berbagai komunitas dibekali kemampuan dalam mengenal diri dan mempengaruhi teman sebayanya untuk menolak narkoba,” paparnya.(aef/vry)