SUBANG-Setelah dua narapidana teroris (Napiter) yang menghuni Lapas Subang bebas pada tahun 2021, kini Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Subang kembali menerima limpahan napiter yang ditangkap oleh kepolisian karena ditenggarai masuk jaringan Jamaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansharut Daullah (JAD).
“Napiter atas nama Muhamad Yusuf vonis 4,6 tahun dan Luigi Juliano vonis 3 tahun. Sel mereka kita pisahkan, agar mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Kepala Lapas Subang Tommi Hendri.
Menurutnya, kedua napiter dilimpahkan 22 Desember 2022 dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya ke Lapas Subang cenderung mengekslusifkan diri.
Baca Juga:150 Anggota PPK pada Pemilu 2024 di Subang Dilantik, 80 Persen Merupakan Wajah Baru Jalur Prestasi Masuk POLSUB Sudah Dibuka, Catat Tanggal Pentingnya!
Pihaknya berupaya melakukan edukasi dan menyadarkan napiter tersebut, dengan cara beribadah bersama para narapidana lainnya.
“Cenderung mengekslusifkan diri, kita coba melakukan edukasi, dan menyadarkan kedua napiter tersebut,” pungkasnya.(ygo/ysp)