JAKARTA– Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 naik dibanding pemilu tahun 2019.
Kenaikan gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 tersebut teruang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
Berikut daftar gaji penyelenggara pemilu 2024.
– Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK:
Tahun Pemilu 2019 Rp 1.850.000 kemudian untuk tahun Pemilu tahun 2024 naik menjadi Rp 2.500.000
– Anggota PPK:
Tahun Pemilu 2019 itu anggota itu Rp 1.600.000 kemudian di Pemilu 2024 naik Rp 2.200.000
– Ketua Panitia Pemungutan Suara atau PPS:
Tahun Pemilu 2019 Rp 900.000 kemudian untuk Pemilu tahun 2024 naik menjadi Rp 1.500.000
– Anggota PPS:
Tahun Pemilu 2019 Rp 850.000 untuk Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.300.000.
– Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilu:
Tahun Pemilu 2019 Rp 800.000 kemudian untuk Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.000.000
– Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS:
Tahun Pemilu 2019 Rp 550.000 untuk Pemilu 2024 naik jadi Rp 1.200.000
– Anggota KPPS:
Tahun Pemilu 2019 itu honornya Rp 500.000 di Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.100.000
– Linmas petugas ketertiban di PPS:
Tahun Pemilu 2019 Rp 500.000 kemudian besok di pemilu 2024 Rp 700.000. (*)