Sekarang Buat SIM Wajib Tes Psikologi

Tes Psikologi
PRAKTIK: Tes praktik pemohon SIM di Polres Subang, setelah lulus melaksanakan tes teori lalu lintas. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Syarat untuk mengendarai kendaraan salah satunya adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Di Polres Subang untuk memohon SIM harus ada surat keterangan dari Psikologi. Pembuatan surat keterangan psikologi ada biaya, di luar dari biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

“Betul, salah satu syarat memohon SIM disamping harus ada surat kesehatan juga harus ada surat psikologi. Saat ini, perharinya pemohon SIM mencapai 10-15 orang,” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Subang AKP Lucky Martono SH.
Penerapan surat keterangan psikologi tersebut, di luar dari ranah Polri, sehingga untuk besaran dalam tes psikologi tersebut pihaknya tidak mengetahuinya. Tes psikologi, SDM nya langsung ditunjuk oleh Mabes Polri karena harus mempunyai sertifikasi psikologi.

“Itu di luar ranah kita ya. Kita hanya memberlakukan tes untuk mendapatkan SIM saja,” ujarnya.

0 Komentar