Sudah 11 Hari, Ada Boneka Pocong
PURWAKARTA-Sedikitnya 10 buruh mendirikan tenda sebagai bentuk protes atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan tempat mereka bekerja. Ke-10 buruh ini mendirikan tenda di depan PT Chandra Kemas Abadi yang berlokasi di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta.
Salah seorang buruh yang protes, Lili Karlia menyebutkan, sudah lebih dari 10 hari dirinya dan rekan-rekan senasibnya mendirikan tenda. “Kami juga membawa boneka pocong sebagai simbol matinya rasa keadilan,” kata Lili kepada wartawan, Selasa (10/1).
Disebutkan Lili, ada 10 orang yang ingin menuntut hak-haknya untuk dipekerjakan kembali dengan status karyawan. “Saya pribadi sudah bekerja mulai dari 2017 sampai dengan November 2022. Hak yang kami dapatkan belum sesuai, seharusnya saya itu sudah menjadi karyawan tetap,” ujar Lili.
Akan tetapi, sambungnya, boro-boro diangkat jadi karyawan tetap, dirinya dan rekan buruh lainnya malah di-PHK sepihak. “Jika sesuai undang-undang yang berlaku baik undang-undang ciptakan kerja, saya seharusnya sudah bisa diangkat menjadi karyawan tetap,” ucapnya.
Baca Juga:Pembunuh Adik Ipar Divonis 15 Tahun PenjaraMentan Pastikan Produksi Beras Nasional Terpenuhi
“Kalau tidak dipekerjaan kembali tidak jadi soal, tapi penuhi hak-hak saya dan rekan-rekan. Saya sudah bekerja lima tahun, seharusnya bisa dapat pesangon sampai Rp65 juta, bahkan gaji terakhir saya yang November tidak diberikan,” katanya.
Lili bersama rekan-rekannya pun menuntut kejelasan pihak perusahaan. Jika sudah ada kesepakatan, lanjutnya, maka tenda yang menghiasi suasana depan pabrik itu akan segera dibereskan.
“Kami tidak menuntut banyak, hanya sebatas meminta hak-hak kami sebagai pekerja bisa diberikan sesuai aturan yang berlaku. Sudah 12 hari ini kami mendirikan tenda ,” ujar Lili.
Awak media pun mencoba mengkonfirmasi kepada pihak perusahaan. Namun pihak sekuriti, atas nama Dayat, tidak memberikan izin dan malah bersedia menjawab pertanyaan dari awak media.
Dayat mengatakan, jika kesepuluh buruh itu bukan korban PHK sepihak, melainkan pekerja yang sudah habis kontrak. “Ini (mereka) sifatnya bukan PHK, masa kontrak kerjanya sudah habis. Jadi bukan diputus di perjalanan atau diberhentikan, bukan seperti itu,” ucap Dayat.(add/vry)