KARAWANG-Anggota DPRD Kabupaten Karawang, Saepudin Juhri mengatakan, usulan sejumlah kepala desa mengharapkan penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun perlu ada penjelasan dari Komisi I DPRD selaku leading sektor.
“Ya kembali ke Komisi I, kami dan teman- teman komisi yang akan menjelaskan tentang hal itu,” kata Asep sapan akrabnya.
Kata dia, sebenarnya bagi Kades yang sedang menjabat saat ini, tidak akan ada perpanjangan masa jabatan. Kalau pun benar UU no 6/14 tentang Desa akan direvisi oleh DPR-RI pada pasal 39 tentang masa jabatan, tentu tidak sertamerta menyesuaikan dengan UU baru.
Baca Juga:Disruptif Digital di Ujung PemiluGus Ahad Beri Solusi Pengelolaan Masjid Al-Jabbar
“Maka ketika nanti Pilkades menggunakan UU baru, yang dalam UU tersebut mengatur jabatan 8 atau 9 tahun. Maka kades yang menggunakan UU yang baru itulah yang masa jabatannya 8 atau 9 tahun,” terangnya.(aef/vry)