Indonesia sebagai negara dengan umat Islam terbesar di dunia memiliki potensi zakat dengan jumlah yang besar. Namun, dalam realisasi mengumpulkan potenzi zakat tersebut masih jauh dari harapan. Oleh karena itu, dibutuhkan banyak lembaga zakat yang hadir di Indonesia untuk mengoptimalkan potensi zakat tersebut.
“Saya sering menyampaikan, semakin banyak lembaga zakat yang hadir, insyaallah akan semakin cepat dalam pengumpulan zakat itu sendiri,” ujat Tarmizi Tohor selaku Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, dalam keterangan resminya yang dikutip dari situs Bimas Islam Kemenag RI, Sabtu (22/12/22).
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 333 Tahun 2015 tentang pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga Amil Zakat mengatur bahwa perizinan LAZ dibagi menjadi LAZ berskala Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.Semua lembaga zakat dengan berbagai skala tersebut pastinya memiliki visi dan misi yang sama yaitu untuk mengoptimalkan penghimpunan potensi zakat di Indonesia, yang kemudian akan didistribusikan kembali kepada masyarakat yang termasuk ke dalam 8 asnaf sesuai dengan syariat islam, atau bahkan didayagunakan untuk peningkatan kualitas umat.
Namun dengan banyaknya lembaga zakat yang hadir dengan berbagai skala di Indonesia. Dalam mengelola dana zakat secara profesional diperlukan legitimasi. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 pasal 18 tentang pembentukan Lembaga Amil Zakat.
Baca Juga:Ini Wajah Baru Gapura Selamat Datang di Kota Subang!Peringati Hari Sejuta Pohon, Danone-Aqua Kembangkan Kopi Konservasi di Cupunagara
Dari sekian banyak lembaga zakat yang ada di Indonesia, Sinergi Foundation masuk ke dalam daftar LAZ Skala Provinsi yang sudah mendapatkan izin dari Kemenag. Sebagai bukti legalitas, Sinergi Foundation mendapatkan izin dari Direktur Jendral Bimas Islam dengan Surat Keputusan nomor DJ.III/564 Tahun 2016 Tentang pemberian izin sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Provinsi. Selain itu, Sinergi Foundation juga mendapatkan izin dari Dinas Sosial Jawa Barat dengan Surat Keputusan nomor 062/5608/PPSKS/14/2017 dan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Keputusan nomor AHU – 5622.AH.01.05 Tahun 2011.
Pada tahun 2022 sebagai bentuk pencapaian dan apresiasi telah lama melintang di dunia filantropi khususnya wakaf dan zakat, Sinergi Foundation mendapatkan beberapa penghargaan dari lembaga resmi di Indonesia, di antaranya dengan meraih penghargaan sebagai Fundraising Wakaf Produktif Terbaik dalam acara Institut Fundraising Award 2022 diselenggarakan oleh Institut Fundraising Indonesia (IFI).