SUBANG-Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Desa (Bandes) dengan terdakwa Yadi Setia Munggaran (YSM) masih berjalan.
YSM menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Saat ini masih tahapan pemeriksaan saksi-saksi.
Terdakwa YSM diduga akan menggunakan dana bantuan desa tersebut untuk pencalonan dirinya sebagai calon kepala desa dalam Pilkades.
Baca Juga:6 Warga Subang Terkena DBD, Dinkes Imbau Jaga Kebersihan LingkunganTahanan Asal Banten Menikah di Mapolsek Patokbeusi Subang
Berbekal proposal fiktif untuk pembangunan Majelis Taklim di Sumbersari – Pagaden, terdakwa diduga merugikan uang negara Rp200 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Subang Aep S SH menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus mengkaji dan mencermati apakah ada fakta-fakta baru yang bisa mengungkap tersangka lain.
“Dalam tindak pidana korupsi tidak akan dilakukan sendiri, pasti dilakukan bersama-sama. Kita liat saja nanti,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut YSM dijerat pasal 2 Jo, pasal 12 ayat 1 huruf b UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ygo/ysp)