30 Tempat Karaoke di Subang Sumbang Pendapatan Rp740 Juta ke Pemda, Aktivis Nilai Terlalu Kecil

30 Tempat Karaoke di Subang
30 Tempat Karaoke di Subang
0 Komentar

SUBANG-Ada 30 tempat karaoke di Subang. Selama tahun 2022 pendapatan dari 30 tempat karaoke di Subang sebesar Rp740 juta ke Pemda.

Pendapatan sebesar itu dari 30 tempat karaoke di Subang dinilai terlalu kecil. Jika dalam setahun Rp740 juta maka, dalam satu bulan rata-rata Pemda hanya menerima Rp62 juta. Artinya rata-rata dari satu tempat karaoke hanya Rp2 juta saja per bulan.

“Ini bisa disebut terlalu kecil, dengan puluhan tempat karaoke yang ada di Subang. Jangan-jangan ada kebocoran,” ungkap Aktivis Subang Asep Iwan menyoroti minimnya pendapatan dari 30 tempat karaoke di Subang.

Baca Juga:Gelar Lomba Lato-Lato Pertama di Subang, Adityarini Napitupulu Bagikan Bingkisan Minyak GorengSidang Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Desa di Subang Masih Berjalan, Ada Potensi Tersangka Baru 

Dia menyayangkan, pendapatan dari tempat hiburan yang minim. Padahal, seharusnya kontribusi PAD dari tempat hiburan berupa tempat karaoke di Subang bisa lebih maksimal.

Dia menuturkan, pendapatan yang minim tersebut jangan terus dibiarkan oleh Bapenda. Jika terus dibiarkan maka pendapatan maka pajak hiburan akan tetap minim.

Oleh karena itu diperlukan perbaikan mental dari pegawai agar pendapatan bisa lebih maksimal.

Untuk mencegah adanya kebocoran pembayaran pajak, kata Asep Iwan, maka harus ada sistem sistem digitalisasi dalam pemungutan pajak.

Pembayaran Pajak Tidak Ada Kendala

Sebelumnya, Kepala Bidang Penagihan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang Rusdianto menyampaikan, pajak hiburan yang dipungut oleh Pemda Subang itu sesuai dengan Perbup Nomor 270 Tahun 2022 tentang Penagihan Pajak. Melalui Perbup itu, meminimalisir pengusaha menunggak pajak.

“Kita sudah ada Perbupnya, jadi akan ada sanksi jika mereka tidak membayarkan pajaknya,” ujarnya.

Rusdianto menuturkan, selama ini pembayaran pajak tidak ada kendala, walaupun para pengusaha tempat karaoke di Subang lebih banyak berdomisili di luar daerah. Bapenda tetap intens melakukan penagihan secara berkala ketika sudah jatuh tempo.

Baca Juga:6 Warga Subang Terkena DBD, Dinkes Imbau Jaga Kebersihan LingkunganTahanan Asal Banten Menikah di Mapolsek Patokbeusi Subang

Bapenda Subang sudah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Subang untuk pendampingan penagihan. Sehingga ketika pengusaha tidak membayar pajak  maka akan terancam dicabut izin operasional tempat karaoke di Subang.(ygo/ysp)

0 Komentar