KARAWANG-Polres Karawang membekuk pelaku kasus penusuk pedagang asongan di lampu merah dekat Kantor Pemkab Karawang yang terjadi pada Rabu (4/1) lalu.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan, pria inisial AR (24), tersangka penusuk pedagang asongan YS (36) berhasil diringkus polisi.
Diketahui, korban YS merupakan warga Kampung Paracis, RT/RW 001/011 Desa Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti CCTV serta deteksi ciri pelaku, polisi mengamankan AR pada Selasa (10/1) pukul 11.00 WIB.
Baca Juga:Andalkan Pergudangan dan Perumahan Elit, Optimis Capai Target Pendapatan Asli Daerah Rp15 MPemkab Dorong Produk UMKM Karawang Masuk Kamar Hotel Berbintang
Pedagang Asongan kabur ke Palembang
Pelaku diketahui sempat kabur ke Kota Palembang, Sumatera Selatan sebelum akhirnya berhasil ditangkap. “Kita langsung mendatangi lokasi persembunyian pelaku, lalu dilakukan penangkapan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Whirdanto saat press release di Mapolres Karawang, Minggu (15/1).
Dijelaskannya, tersangka memang merupakan warga Kelurahan Pedamaran VI, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Tersangka, kata dia, merasa sakit hati kepada korban lantaran melarangnya berjualan di sekitaran TKP.
“Karena AR tidak terima dengan teguran korban tersebut, kemudian AR merencanakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban,” papar Whirdanto.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti satu bal krupuk Palembang, satu buah pisau dan satu sendal jepit. AR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar Pasal 338 KUHPidana. “Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara,” jelas Whirdanto.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan meminta segera melapor jika terdapat potensi kejahatan. “Laporkan bila mana menemukan hal yang dapat menganggu kamtibmas di lingkungan masing-masing, laporkan segera melalui Polsek terdekat atau melalui Lapor Pak Kapolres,” katanya.(use/vry)