Proses tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 telah memasuki pencalonan perseorangan DPD. Saat ini, sedang berlangsung tahapan perbaikan verifikasi administrasi. Sub tahapan perbaikan verifikasi administrasi ini menjadi tahapan krusial sebab menentukan memenuhi syarat atau tidaknya calon perseorangan DPD , baik itu syarat calon atau dukungan minimal pemilih. Hasil pemantauan DEEP yang dilakukan di beberapa provinsi dan kabupaten/kota didapatkan adanya temuan penyelenggara pemilu yang namanya dicatut dan masuk dalam dukungan minimal pemilih. DEEP juga mencatat dan menemukan adanya situasi dimana KPU tidak memberikan akses Silon kepada Bawaslu sehingga hal ini menyulitkan Bawaslu untuk melakukan pengawasan secara komperhensif seperti mengecek KTP dukungan minimal pemilih, dimana harus ada syarat umur, pekerjaan yang dapat menentukan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.
Disamping itu, minimnya keaktifan Bacalon DPD dan kurangnya koordinasi terhadap dukungan ganda antar calon menyebabkan tidak optimalnya surat pernyataan dukungan dari calon itu sendiri sehingga berdampak pada dukungan tidak dapat memenuhi syarat, karena hanya beberapa calon saja yang menyampaikan surat pernyataan ganda dan mendukung calon yang dimaksud kepada KPU. Saat ini juga terdapat beberapa Bacalon DPD yang mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu karena tidak memenugi jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran. Padahal jelas, dalam Pasal 7 PKPU 10 tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah menyatakan bahwa Persyaratan dukungan minimal Pemilih harus memenuhi dukungan minimal Pemilih dan sebaran serta syarat Pemilih pendukung. Atas kondisi tersebut, maka Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia mendorong beberapa hal sebagai berikut :
- Mendorong KPU melakukan transparansi dan akuntabilitas bukan hanya hasil tetapi juga proses yang berlangsung pada sub tahapan perbaikan verifikasi administrasi Silon Perseorangan DPD setidaknya kepada sesama penyelenggara pemilu yaitu Bawaslu agar dapat melakukan pengawasan secara komperhensif sehingga tidak ada kecurigaan publik yang terjadi berupa adanya manipulasi data. Ketertutupana hanya akan berakibat pada ketidakpercayaan public pada penyelenggara dan mengancam integritas pemilu ;
- Mendorong Bawasu dapat menegakan keadilan pemilu dengan putusan yang adil, tidak ada diskriminasi antar satu calon peserta pemilu dengan peserta pemilu yang lain. Bagaimanapun ruang keadilan harus dapat dioptimalkan oleh Bawaslu atas gugatan sengketa yang diajukan oleh Bacalon DPD. Selain itu, hasil kajian Bawaslu dapat menjadi pembanding dengan data yang dimiliki KPU. Sekecil apapun hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu sampaikan kepada publik agar publik tidak saling curiga dan ini bisa membangun trust antara masyarakat dengan penyelenggara.
- Mendorong Bacalon DPD untuk melakukan sinergi, koordinasi yang optimal dengan penyelenggara pemilu dan antar peserta pemilu untuk memudahkan komunikasi ketika terjadi dukungan ganda pemilih, sehingga tidak ada potensi kecurigaan antara peserta pemilu dan penyelenggara.
- Mendorong masyarakat sipil untuk tidak lelah mengawal tahapan pencalonan perseorangan DPD hingga akhir dan mengecek apabila memang merasa tidak memberikan dukungan dan dapat mengajukan keberatan serta menyampaikan segala bentuk dugaan pelanggaran, termasuk pencatutan nama kepada pihak yang berwenang untuk pemilu yang bersih dan adil. (*)