KARAWANG – Ketua DPC Partai Gerindra Karawang, Ajang Supandi mendukung tuntutan terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) sampai 9 tahun.
Hal itu menyusul adanya aspirasi yang disampaikan ribuan kepala desa di Jakarta beberapa waktu lalu itu, yakni mengenai revisi terbatas UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pada pasal 39 terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa, dari saat ini enam tahun dengan masa jabatan maksimal tiga periode menjadi sembilan tahun dengan masa jabatan maksimal dua periode.
“Kami DPC Partai Gerindra Karawang sangat mendukung keinginan para kepala desa, agar masa jabatan yang 6 tahun menjadi 9 tahun. Karena perhelatan politik Pilkades itu lebih sakral dari pada Pileg,” ujarnya.
Baca Juga:Jelang Imlek, Pengrajin Kue Keranjang di Pantura Kebanjiran PesananBanyak Peristiwa ODGJ Ngamuk, Karawang Butuh Panti Penampungan
Menurutnya, fakta konflik polarisasi pasca Pilkades nyaris terjadi di seluruh desa bukan hanya di Kabupaten Karawang, Yang bisa mengakibatkan pembangunan akan tersendat.
“Artinya apa yg dirasakan kepala desa sudah saya rasakan, karena kebetulan istri saya juga kepala desa,” katanya.
Menurutnya, konflik pilkades itu bisa antar tetangga sampai bertahun -tahun gara gara Pilkades.
Ia pun berharap, dengan masa jabatan 9 tahun persaingan politik bisa dikurangi mengingat waktunya cukup lama. Sehingga, para figur calon Kepala Desa ini bisa saling bekerja sama membangun desa.
Namun demikian lanjut Ajang, kepala desa harus bersabar karena tetap ada proses yang harus dilalui, tahapan dan mekanismenya.
“Usulan tentang revisi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 , kalau tidak salah, sudah masuk dalam prolegnas, tahapan setelah itu baru pembentukan Pansus, sesudah pansus disahkan masih ada tahapan-tahapan lain yang harus dilalui sampai kemudian menjadi Kepres,” pungkasnya. (use/ded)