SUBANG – Kuasa hukum Bank BPR Subang, melalui kuasa hukumnya Dede Sunarya, menerangkan ikhwal kasus dugaan korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp1 M yang terjadi di Cabang Binong.
Kasus tersebut berhasil diungkap oleh Polres Subang beberapa waktu lalu. Dede menerangkan jika Bank BPR dalam kasus ini merupakan korban dari kemufakatan jahat para kreditur, sehingga perlu meluruskan beberapa hal, lantaran ada anggapan publik bahwa Bank dalam keadaan bermasalah.
“Pertama BPR Subang masih dalam keadaan sehat, dan bisa berkontribusi memberikan PAD ke Pemda Subang pada 2017 saja (tahun kasus tersebut berlangaung) sebesar Rp9,8 M,” katanya.
Baca Juga:Lowongan Kerja Dibutuhkan Segera di Subang 2023Aliando Syarief diberi Penyakit Oleh Orang Tidak Dikenal ?
Dede juga menerangkan memang ada kelalaian yang dilakukan oleh pegawai BPR Subang, dan sudah ditangani oleh pihak berwajib.
Adapun kredit macet yang ada di Bank BPR sampai tahun 2022 lalu masih diangka nol koma persen, dari total keseluruhan kredit yang ada di masyarakat sejumlah Rp730 M.
“Jika bisa kami tegaskan BPR Subang masih sehat, kemarin (2022) stor PAD sebesar Rp13M,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan Satuan Reserse Kriminal Polres Subang menahan empat tersangka korupsi bermodus kredit fiktif Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Subang Cabang Binong. Kasus kredit fiktif tersebut merugikan uang negara sebesar Rp. 1.569.547.000.
Kapolres Subang, AKBP. Sumarni S.Ik, S.H, M.H, didampingi Kasat Reskrim, AKP Ade Rizki Fitriawan, mengungkapkan, empat tersangka kredit fiktif PD BPR Cabang Binong itu yakni mantan kolektor kredit PD BPR Subang Cabang Binong, RJ (54 tahun); Koordinator Pemohon Kredit, R alias BR; Kabag Kredit PD BPR Subang Cabang Binong, YIA (45 tahun) dan salah seorang pensiunan PNS, TRM (61 tahun).
Kapolres menyebut, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PD BPR Subang Cabang Binong terjadi bulan April 2017 lalu, dan dilaporkan pada bulan Juli 2021 lalu.
“Dari laporan tersebut, dan dengan serangkaian penyidikan dan penyelidikan dan juga berkolaborasi dengan tim ahli auditor akhirnya ke empat pelaku dinyatakan P21,” ujarnya.
Baca Juga:Sinopsis Film Babylon, Brad Pitt dan Margot Robbie Jadi Ikon Hollywood 1920-anTiens Pemutih Seluruh Badan
Kasus tersebut berawal adanya kredit konsumtif yang dilakukan di PD BPR Subang Cabang Binong sebesar Rp1,754 miliar rupiah. Pada prosesnya pemohon tidak mengajukan kredit secara langsung.