Catatan Lukman Enha
Sudah sewajarnya rancangan peraturan daerah (Perda) memicu diskusi dan perdebatan. Dalam dinamika itu, publik dipancing untuk tertarik dan ingin tahu. Lalu memikirkan dan menyampaikan pendapat. Media punya peranan penting. Melempar isu dan wacana. Pemegang kebijakan harus gembira jika isu publik diperbincangkan.
Berararti kita berada di trek demokrasi. Bahwa kita benar-benar re-public. Kembali ke rakyat. Kebijakan diperbincangkan oleh rakyat. Hasil kebijakan itu, rakyat yang akan merasakannya.
Akhir tahun lalu, lumayan ramai perbicangan tentang Perda yang mengatur iklim investasi di Subang dan Perda yang memperkuat peran BUMD. Nama resmi Perda-nya: Perda Ekosistem dan Kemudahan Investasi Daerah di Kabupaten Subang dan Perda Optimasi Badan Usaha Milik Daerah Bagi Daya Dukung Kepelabuhanan.
Baca Juga:Pipa Utama Perumda TRS Patah akibat Jalan Longsor, Dewas Minta Dinas PUPR Jabar Lakukan Perbaikan PermanenPuluhan Guru Yayasan Hadin Al Musri Mengikuti Capacity Building Bersama Psikolog dan Praktisi Pendidikan Anak Usia Dini
Semangat disusunnya Perda ini apa? Diringkas dalam pernyataan Bupati Ruhimat: Subang jangan jadi penonton di daerah sendiri. Maka diterjemahkan bahwa BUMD yang harus berperan besar dalam segala peluang usaha. Sebab tujuan BUMD maupun BUMN yaitu untuk kesejahteraan masyarakat.
Tapi, bukan hanya melalui pendapatan asli daerah (PAD) saja. Selain PAD, BUMD Perumda (PDAM) misalnya, harus jadi tangan pemerintah memberikan layanan air bersih. BUMD juga bisa menjadi motor pembuka lapangan kerja dan layanan publik. Melalui Perda optimasi BUMD, diharapkan dapat menggarap berbagai usaha di Pelabuhan Patimban.
BUMD Subang Sejahtera sudah bergerak membentuk anak perusahaan untuk pengkapalan dan bongkar muat di Pelabuhan. BUMD Perumda Tirta Rangga (PDAM) sedang bersiap membangun pipa utama dari Pamanukan menuju Pelabuhan. Butuh biaya sekitar Rp64 miliar untuk pembangunan pipa sepanjang 16 kilometer. Perlu investor kaya dan mau berdarah-darah menunggu pembeli di Pelabuhan.
BUMD di bidang keuangan yaitu Bank Subang dan BPR KU juga diharapkan punya mitra usaha dan melayani kebutuhan pembiayaan-minimal untuk pegawai pelabuhan. Tidak ketinggalan BUMD Subang Energi Abadi (SEA) akan bermitra dengan Pertamina untuk kebutuhan perusahaan di Pelabuhan Patimban.
Di pasal 6 Perda Optimasi BUMD disebutkan ada sekitar 23 peluang usaha. Masyarakat Subang diwakili BUMD, tidak hanya jadi penonton megahnya Pelabuhan. Tapi ada pendapatan yang bisa parkir di kas BUMD lalu masuk PAD Pemkab Subang.