Kerjasama BUMD dengan pengelola Pelabuhan sudah lumrah dan seharusnya dilakukan. Malah beberapa kabupaten membentuk BUMD khusus pengelolaan Pelabuhan. Bermitra dengan Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) atau dengan perusahaan pengelola pelabuhan. Anda bisa cek sendiri di google. Dilakukan di Pelabuhan Cilegon, Pelabuhan Probolinggo, Tanjungpinang, Dumai dan lainnya.
Sebenarnya, BUMD ambil peran berusaha di Pelabuhan adalah gaya lama. Hanya di Subang ini seolah menjadi gaya baru. BUMD gaya baru. Mungkin karena Pelabuhan Patimban masih baru. Juga baru dirintis di era pemerintahan Jimat-Akur. Siapa pun bupati-nya, pasti akan melakukan hal yang sama pula. Jika benar-benar memikirkan nasib BUMD.
Kabupaten/kota lain pun di Indonesia membuat berbagai Perda. Untuk mendorong peran BUMD dan peningkatan investasi. Namanya beda-beda. Semangatnya sama: jangan jadi penonton di tempat sendiri.
Baca Juga:Pipa Utama Perumda TRS Patah akibat Jalan Longsor, Dewas Minta Dinas PUPR Jabar Lakukan Perbaikan PermanenPuluhan Guru Yayasan Hadin Al Musri Mengikuti Capacity Building Bersama Psikolog dan Praktisi Pendidikan Anak Usia Dini
Saya pun mencermati kritik atas Perda BUMD ini. Meski pengkritik hanya didominasi oleh elit politisi. Nyaris tidak ada dari lembaga perhimpunan pelaku usaha. Sebab kritik itu menjadi vitamin di pemerintahan yang demokratis. Saya menangkap pesan ada kekhawatiran monopoli usaha (winner takes all) dan menambah panjang proses investasi.
Bukan hal yang baru. Kritik monopoli juga disampaikan kepada BUMN. Sebenarnya Kementerian BUMN melarang praktik monopoli. Tapi jika BUMN rugi pun sama, akan banjir kritik. Bagaimana jalan tengahnya?
Menteri BUMN Erick Thahir mengingatkan bahwa fitrah BUMN untuk menjadi penyeimbang pasar, lokomotif pembangunan dan menjalankan penugasan dari pemerintah.
Siapa yang menugaskan? Jika di BUMD ya otomatis pemiliknya yaitu bupati. Bupati boleh menugaskan BUMD mengambil peluang usaha. Perda merupakan daya dorong dan penguatan atas tugas itu. Siapa pun bupatinya, akan sustainable. Berkelanjutan. Beda lagi jika hanya dalam bentuk Perbup. Rentan berubah.
Penugasan tidak harus untuk urusan keuntungan. Sebab negara lahir bukan untuk berbisnis dengan rakyatnya. Tapi negara/pemerintah hadir untuk mencapai tujuan bersama yaitu kesejahteraan.
Penugasan ke BUMD layanan air seperti PDAM misalnya, peraturan menempatkan layanan sebagai faktor utama yang harus dilakukan PDAM. Selanjutnya berkontribusi untuk pendapatan daerah. Maka namanya tidak lagi PDAM tapi jadi Perumda. Boleh punya anak usaha untuk meraih keuntungan.