KARAWANG-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa D hukuman pidana tujuh tahun penjara, serta denda Rp500 juta subsider enam bulan, dalam perkara dugaan korupsi proyek di Unsika.
D merupakan salah satu mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unsika, yang terbukti secara tuntutan jaksa melakukan perbuatan korupsi proyek di Unsika tahun 2018 sampai 2019.
Kasie Pidsus Kejari Karawang, Cakra Nur Budi Hartanto mengatakan, tim jaksa berkesimpulan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi terhadap proyek pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komunikasi (Fasilkom), Gedung G5 dan Labolatorium Komputer (Labcom) di Unsika sepanjang tahun 2018 sampai 2019 lalu.
Baca Juga:DLHK Karawang Targetkan The Windows Selesai Tahun 2023DPRD dan Bupati Purwakarta Sahkan Perda PLP2B
Tidak sampai di situ, dugaan korupsi terhadap proyek-proyek di kampus plat merah di Karawang ini juga menyeret nama K yang berperan sebagai Kelompok Kerja (Pokja). K ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak Kejaksaan Negeri Karawang pada akhir Desember 2022 lalu yang merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi proyek Unsika sebelumnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi di Unsika sejak ditangani kejaksaan pada tahun 2021 lalu.
“Iya, sudah dua orang yang kita tahan. Kita lihat perkembangannya. Kalau keterangan dan informasi yang kita dapatkan memungkinkan dan bisa dibuktikan maka akan terus berlanjut,” terang Martha diruangan kerjanya.
Sejak bergulir perkara dugaan korupsi Unsika, memang sudah menjadi sorotan publik Karawang, lantaran Kampus Negeri sedang gencar-gencarnya melakukan pembangunan.
“Kita akan sangat teliti dan cermat dalam menanganinya,” timpal Martha.(aef/vry)