SUBANG-PT Sari Ater Hotel and Resort dilaporkan oleh tim Kuasa hukum Pemda Subang, kaitan dugaan tindak pidana dan Perdata ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Dugaaan manipulasi data dan dugaan tindak korupsi pun menjadi permasalahan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Subang menuding pihak Sari Ater memberikan keterangan yang merugikan pemerintah daerah.
“Intinya begini, laporan pendapatan dan pengelolaan pihak Sariater menunjuk sendiri audit publiknya. Padahal, sesuai dengan surat perjanjian kerjasama, audit keuangan harus ditunjuk oleh kedua belah pihak yakni Pemda dan Sari Ater,” kata Tim kuasa hukum Pemda Subang, Dede Sunarya SH.
Baca Juga:Dua Orang Diduga Korupsi Proyek Unsika, Kejari Siap Tuntaskan KasusDLHK Karawang Targetkan The Windows Selesai Tahun 2023
Laporan yang dibuat oleh audit keuangan yang ditunjuk sendiri oleh Sariater, pihak Pemda Subang menjadi bertanya-tanya. Menurut Dede, poin tersebut sudah melanggar kesepakatan dalam perjanjian kerjasama.
“Pada tahun 2015, Sari Ater meraup pendapatan Rp102 miliaran. Tahun 2016, naik menjadi Rp108 miliaran. Sementara bagi hasil untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Subang hanya Rp6 miliar. Angka tersebut sama dengan dana pensiun karyawan Sari Ater,” ungkapnya.
Selain itu, ia pun mempertanyakan mengenai tidak adanya sharing profit yang masuk ke pemerintah daerah, pada tahun 2020 tidak bayar, namun yang anehnya retribusi parkir dibayar.
“Logikanya begini, ketika ada kendaraan artinya ada orang atau pengunjung dong. Nah itu bagaimana?” tutupnya.
Sementara itu, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sutan Harahap mengatakan, terkait laporan dari pihak Pemerintah daerah, pihaknya sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).(ygo/vry)