Kasus Tanah Bengkok di Desa Patimban, Kejaksaan Periksa 30 orang Saksi

Kasus Tanah Bengkok di Desa Patimban, Kejaksaan Periksa 30 orang Saksi
0 Komentar

SUBANG– Kasus tanah bengkok di Desa Patimban, Kejaksaan Negeri Subang sudah periksa 30 orang Saksi.

“Lebih dari 30 orang yang diduga mengetahui ataupun terlibat kaitan perkara tanah bengkok di periksa oleh tim pidsus,” Ujar Kepala Kejaksaan Negeri Subang I Wayan Sumertayasa SH.

Menurutnya, perkara tanah bengkok di Subang menjadi perhatian publik, sehingga dalam penanganannya harus dilakukan secara teliti dan penuh dengan kehati-hatian.

Baca Juga:DPMPTSP Karawang: Investasi di Karawang Tahun 2022 Capai Rp37,195 TriliunPersoalan Penarikan Mobil di Karawang Berujung Pembacokan, Korban Alami 25 Jahitan

Disinggung mengenai apakah akan mengarah ke Tanah Timbul, Wayan mengungkap bahwa tidak menutup kemungkinan hal tersebut bisa terjadi, dan jikalaupun mengarah kesana, maka akan di lakukan pemisahan perkara dalam penangananya.

“Mungkin saja terjadi, oleh karena itu kita fokus di tahun 2023 ini kaitan perkara tersebut,” tutupnya.(ygo/ded)

 

0 Komentar