KARAWANG-DPRD Karawang berencana membuat aturan tentang penyelenggaraan investasi (Raperda Investasi) di Karawang. Pasalnya, saat ini jumlah investasi di Karawang tinggi namun jumlah serapan tenaga kerjanya masih rendah.
Wakil Ketua Komisi II, DPRD Karawang, Dedi Rustandi mengatakan, saat ini pihaknya melakukan diskusi dengan DPMPTSP, Bagian Hukum dan Akademisi terkait rencana adanya pembuatan rancangan peraturan daerah (Raperda) penyelenggaraan investasi di Karawang.
“Kita sedang membahas rencana pembuatan Raperda inisiatif DPRD terkait penyelenggaraan investasi. Kita menampung informasi terkait rencana inisiasi raperda,” ujar Dedi.
Baca Juga:Siswa SMPN 2 Parungbanteng Belajar di Luar RuanganBaznas Sukses Jalankan Program M to M
Dikatakan, pembahasan ini bakal dijadikam bahan dasar naskah akademik untuk raperda inisiatif ini. Agar raperda yang bakal dibahas itu sesuai dengan kebutuhan masyarakat. “Kita mau memberikan aturan yang memberi dampak pada masyarakat khususnya dalam meningkatkan perekonomian,” katanya.
Sebab, lanjut Dedi, banyak investasi yang masuk tapi jika ada jalan rusak, serapan tenaga kerja, pola kemitraan dan lainnya. “Kita berharap setelah naskah akademiknya selesai, raperda ini bisa segera dibahas,” katanya.(use/vry)